CANDI BROBUDUR

Yinda-yindamo karo somanamo lipu


                                                                         
BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Sebelummelakukan pemaparan dan pembahasan terperinci mengenai Buton perlu dilakukanidentifikasi dan pembatasan- pembatasan tertentu terlebih dahulu pada lingkupmana dan merujuk kepada kontelasi apa kajian akan berlangsung. Hal ini sangatpenting dilakukan mengingat penamaan buton dapat merujuk pada setidak- tidaknyaempat hal sekaligus, yaitu pertama,
Buton yang diberikan  untuk nama sebuah pulau; kedua, nama untuk kerajaan atau kesultanan di masa lalu; ketiga, nama sebuah kabupaten; keempat, nama untuk menyebut orang Buton (Rabani dalam Naskah Buton, Naskah Dunia, 2009 : 2877). Adapun penyusunan  makalah ini kami maksudkan untuk merujuk pada aspek yang kedua, yaitu Buton sebagai kerajaan atau kesultanan. Pembahsan ini tentu berkaitan  dengan Buton sebagai pulau dan Buton sebagai komunitas orang- orangnya. Keterkaitan ini akan sangat terlihat pada telaah struktur social dan ideologi kekuasaan serta pembedaan masyarakat atas orang Wolio dan orang non Wolio atau orang Buton secara umum yang mendiami keseluruhan sebaran wilayah kerajaan maupun kesultanan Buton pada masa masing- masing.
Kerajaan atau Kesultanan Buton masa lalu terletak antara 4 derajat dan 6 derajat lintang selatan dan 122 derajat dan 125 derajat bujur timur. Luas daerah seluruhnya 11.300 km². pulau- pulau itu terbentuk dari karang yang terangkat memanjang di lautan, dan agak bergunung- gunung (Schoorl, 2003 : 27). Juga, menurut data yang kami peroleh dari tulisan Schoorl, masih dalam bukunya yang sama yang berjudul “Masyarakat, Sejarah, dan Budaya Buton”, kerajaan Buton yang selanjutnya  menjadi Kesultanan Buton meliputi pulau- pulau utama Buton (Butuni atau Butung), Muna dan Kabaena, Kepulauan Tukang Besi serta dua daerah dibagian tenggara pulau Sulawesi (Rumbia dan Poleang) (Schoorl, 2003 : 1). Daerah- daerah ini adalah daerah kekuasaan kerajaan, kemudian Kesultanan Buton saat itu, yang tidaklah lagi demikian adanya saat ini. Muna dahulu telah menjadi kabupaten Muna yang sekarang, gugusan kepulauan Tukang Besi menjadi kabupaten Wakatobi serta Kabaena, Rumbia dan Poleang menjadi kabupaten Bombana (Tamim, dalam Naskah Buton, Naskah Dunia, 2009 : 149). Hal ini memberikan kepada kita suatu gambaran perubahan signifikan atas luas wilayah kekuasaan negara Buton yang jauh berbeda setelah terintegrasi ke dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Dalam musyawarah persiapan pembentukan daerah tingkat II di Kendari tahun 1959, ditetapkan Buton dan Muna sebagai dua kabupaten otonom di Sulawesi Tenggara dengan Kendari sebagai ibu koya propinsinya, hal mana yang sekaligus menandai berakhirnya masa Kesultanan Buton yang sudah bertahan lebih dari 500 tahun mengarungi bahtera sejarah (Darmawan, 2008 : 24).   
Dalam sejarah, Buton tercatat pertama kalinya sebagai sebuah komunitas migrasi para pendatang dari johor, tanah melayu. Mereka di pimpin oleh empat orang yang bernama Sipanjonga, Simalui, Sitamanajo, dan Sijawangkati. Oleh orang-orang Buton pada masa itu, ke empat orang tersebut digelari mia patamiana. Awalnya mereka menempati daerah sekitar pantai Kampala, namun karena banyaknya perompak yang datang, komunitas ini pun pindah kesuatu perbukitan yang masih berupa hutan. Mereka kemudian membuka lahan dengan cara menebang pohon-pohon di hutan tersebut. Aktifitas penebangan hutan untuk membuka lahan inilah yang kemudian disebut-sebut oleh sejumlah peneliti dalam sejumlah literaturnya sebagai asal mula kata wolio, yang akar katanya dalam bahasa wolio adalah welia yang berarti menebas.
Buton kemudian memasuki zaman kerajaannya, ketika Wa Kaa-Kaa di angkat sebagai ratu pertama Kerajaan Buton, yang menurut hikayat Wa Kaa-Kaa adalah seorang gadis yang lahir dari bulu bambu,   sehingga orang-orang Buton menggelarinya Mobetena Yi Tombula. Namun versi lain mengatakan bahwa Wa Kaa-Kaa sebenarnya adalah putri dari dinasti Mongol, anak Kubilai Khan, yang memerintah Mongol ketika itu. Wa Kaa-Kaa di utus ke Buton untuk mencari dan menggagalkan usaha Gajah Mada, patih yang sangat masyur dari Kerajaan Majapahit yang merupakan musuh dinasti Mongol. Menurut cerita, Gajah Mada ketika itu juga sedang berada di tanah Buton dan untuk misi itulah Wa Kaa-Kaa di utus ke Buton.
Pemerintahan Kerajaan Buton di mulai oleh Ratu Wa Kaa-Kaa pada sekitar tahun 1302-1336 dan berakhir pada masa pemerintahan Raja Lakilaponto sebagai raja IV mulai antara tahun 1491-1511 (Serajuddin, dalam naskah Buton, Naskah Dunia, 2009;137). Masuknya islam ke Buton yang dibawah oleh para pedagang dan sufi Arab melalui jalur perdagangan dan pelayaran pada sekitar tahun 1464, sumber lain menyebutkan pada sekitar tahun 948 H atau yang jika di persamakan dengan hitungan masehi sama dengan sekitar tahun 1542, menyebabkan berakhirnya masa Kerajaan Buton dan dimulainya masa Kesultanan dengan Sultan Murhum, nama lain Raja Lakilaponto setelah masuk islam, sebagai Sultan Buton pertama. Masa Kesultanan ini berlangsung sejak 1511-1960 dengan sultan La Ode Muhammad Falikhi sebagai Sultan terakhir, sultan ke 38 yang memerintah Buton.
Layaknya sebuah Kerajaan atau Kesultanan, Buton hidup dengan  mengembangkan kebudayaannya sendiri. Sejalan dengan salah satu konsep kebudayaan yang mengatakan bahwa kebudayaan adalah proses dan strategi adaptasi terhadap lingkungan, demikian pulalah dengan kebudayaan yang hidup dan berkembang di Kerajaan dan Kesultanan Buton. Masyarakat Buton mengembangkan kebudayaannya sebagai suatu kompleks sistem ide, gagasan, serta sistem nilai mengenai hakikat hidup, mengenai apa yang baik dan tidak baik, mulia dan tidak mulia yang di lakukan baik dalam kehidupan pribadi, hubungan dengan orang lain maupun sang penguasa. Sistem nilai inilah yang melahirkan falsafah yang menjadi rambu-rambu yang mengarahkan tata kelakuan dan pola interaksi dalam hidup bermasyarakat. Keseluruhannya, baik sistem nilai, maupun sistem tata laku secara padu padan (integral) melahirkan hasil karya yang menjadi simbol identitas dan jati diri serta membentuk peradaban. Sehubungan dengan falsafah inilah, makalah ini di buat yaitu untuk melihar dan memberikan deskripsi hasil rekonstruksi historis tentang aplikasi transformasi konkret nilai-nilai falsafah Buton dalam kehidupan masyarakat Buton yang senyatanya dalam aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan agama.


1.2    Batasan Masalah
Falsafah perjuangan orang Buton ini merupakan produk zaman Kesultanan setelah islam menapakkan kakinya di bumi Buton. Nilai- nilainya bersumber dari Al-Quran dan Hadist. Terdiri atas : 1).Yinda- yindamo Arataa Solana Karo, yang secara harfiah berarti tidak usahlah harta yang penting diri;
2). Yinda- yindamo Karo Solana Lipu, yang secara harfiah berarti tidak usahlah diri yang penting negara; 3). Yinda- yindamo Lipu Solana Sara, yang secara harfiah berarti tidak usahlah Negara yang penting pemerintahan; dan 4). Yinda- yindamo Sara Solana Agama, yang secara harfiah berarti tidak usahlah pemerintahan yang penting Agama (Safulin, dkk, 2007 : 85).

Mengingat luasnya lingkup objek atau fenomena yang dapat menjadi kajian falsafah Buton di zaman Kerajaan maupun Kesultanan, maka demi fokusnya pembahasan kami melakukan pembatasan masalah atas falsafah yang menjadi bahan kajian kami adapun pembahasan kami dalam mengenai falsafah perjuangan orang Buton “Yinda- yindamo Karo Somanamo Lipu”. Nilai- nilai prinsipil Yinda- yindamo Karo Somanamo Lipu ini akan kami kaji penerapannya dalam beberapa aspek yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan agama pada zaman Kerajaan hingga Kesultanan Buton.

1.3    Rumusan masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah “Aplikasi nilai- nilai falsafah perjuangan orang Buton “Yinda- yindamo Karo Somanamo Lipu” dalam aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan agama pada zaman Kerajaan hingga Kesultanan Buton”.

1.4       Tujuan
Adpun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah Untuk mengetahui penerapan (aplikasi) falsafah perjuangan orang Buton “Yinda- yindamo Karo Somanamo Lipu” dari aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan agama pada zaman Kerajaan hingga Kesultanan Buton.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Falsafah Perjuangan Orang Buton “Yinda- yindamo Karo Somanamo Lipu”

Falsafah perjuangan ini lahir pada abad ke -16 M, di masa pemerintahan Sultan  La Elangi Dayanu Ikhsanuddin (1578-1615). Sultan Buton ke-4, La Elangi Dayanu Ikhsanuddin, yang telah sukses membuat UUD Kesultanan Buton yaitu Martabat Tujuh beserta peraturan- peraturan pemerintahan lainnya, sekaligus berhasil membawa negerinya ke tingkat kehidupan politik , sosial dan budaya yang lebih maju dan berkembang. Perkembangan selanjutnya adalah semangat nasionalisme dan patriotisme yang merangsang memenuhi seluruh jiwa raga tiap kesatria dan kalangan rakyat. Dalam situasi dan kondisi demikian, merebaklah cinta tanah air (Lipu), agama dan bangsa.
Falasafah perjuangan “Yinda- yindamo Karo Somanamo Lipu” (rela  mengorbankan diri demi menyelamatkan negeri/wilayah atau demi kepentingan negeri/wilayah), subtansinya adalah mengandung unsur manusia/kemanusiaan atau humanistik, dengan nilai kemanusiaan yaitu saling mencintai, menghormati, saling mengayomi serta dapat bekerja sama, baik dikalangan sendiri maupun dengan pihak lain; memiliki sikap tenggang rasa dan tidak semena- mena terhadap pihak lain; memperlakukan bawahan dengan persamaan derajat, hak dan kewajiban; menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan (sering melakukan kegiatan kemanusiaan (Turi, 2007 : 171).
Falsafah perjuangan ini ditemukan dalam kepemimpinan organisasi yang selalu rela berkorban untuk kepentingan umum. Hal ini ditunjukan dengan mengorbankan waktu, tenaga maupun pikirannya untuk menyelesaikan tugas- tugas kedinasan di luar jam dinas (Turi, 2007 : 165).
Falsafah hidup tersebut di atas telah menjadi konsensus pemerintah Kesultanan Buton bersama seluruh rakyat, ditempatkan menjelang penutup Undang-Undang Dasar Kesultanan Buton (Martabat Tujuh). Namun, dalam sejarah perkembangannya,istilah-istilah tersebut telah mengalami perubahan sebagai berikut:
1.      Yinda-yindamo Arataa Somanamo Karo
2.      Yinda-yindamo Karo Somanamo Lipu
3.      Yinda-yindamo Lipu Somanamo Sara
4.      Yinda-yindamo Sara Somanamo Agama

Yinda-yindamo dalam terjemahan bebasnya adalah “biarlah hilang sama sekali ”. sesungguhnya menegaskan ungkapan positifme dan sifat ksatria sejati, yaiu: rela membuang atau mengorbankan seluruh kepentingan diri sendiri demi untuk kepentingan umum atau kepentingan yang lebih tinggi.
Dan dalam perkembangan selanjutnya, istilah Yinda-yindamo itu berubah pula dan dipersingkat dengan Bholimo, hingga menjadilah:
1.      Bholimo arataa somanamo karo
2.      Bholimo karo somanamo lipu
3.      Bholimo lipu somanamo sara
4.      Bholimo sara somanamo agama

Perlu dikemukakan bahwa perubahan istilah asli yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Martabat Tujuh, yaitu amadaki-amadakimo kemudian menjadi Yinda-yindamo dan terakhir menjadi Bholimo dan istilah Solana Bholi berubah menjadi Somanamo, penulis belum mendapatkan data akurat kapan mulainya perubahan itu. Menurut dugaan penulis, kemungkinan itu disebabkan perubahan gerak maju dari pola pikir masyarakat yang menghendaki serba singkat dan serba cepat. Atau pengaruh bahasa sehari-hari yang lebih populer dalam masyarakat dan tanpa disadari sudah menghilangkan bahasa aslinya sebagai bahasa baku.
Nilai-nilai Bholimo Karo Somanamo Lipu dalam pelaksanaan kepemimpinan diwujudkan dalam bentuk sikap rela berkorban untuk kepentingan orang lain. Wujud dari pengorbanan dan pengabdian suci seorang pemimpin organisasi untuk rela mengorbankan diri asalkan untuk kepentingan bersama (Turi, 2007 : 166).
2.2   Aplikasi falsafah perjuangan’’yinda-yindamo karo somanamo lipu’’

2.2.1  Aspek Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah Polis,berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,yaitu negara dan teia,yang berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia,politik dalam arti Politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip,keadaan,jalan,  cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki. Politics dan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya (Sumarsono, dkk, 2002 : 137).
  Dengan demikian, secara umum dapat dikatakan bahwa politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan tersebut kemudian memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public pollicies) yang menyangkut pengaturan, kebijakan umum, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Lebih lanjut bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan wewenang ini merupakan hal-hal yang memainkan peranan sangat penting dalam proses pencapaian tujuan. Karenanya, disimpulkan bahwa politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, struktur, dan ideologi kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy) ,dan distribusi atau alokasi sumber daya (Sumarsono, dkk, 2001: 137 -8).  
  Sehubungan dengan hal-hal diatas, akan kita lihat aplikasi nillai-nillai Yinda- yindamo Karo Somanamo Lipu dalam bidang politik yang pernah hidup di negara Buton muda, pada masa kerajaan maupun kesultanan, sehubungan dengan aspek negara, demokrasi, dan strukturisasi pemerintahan.    
  Berdasarkan sumber-sumber yang ada terlihat bahwa struktur pemerintahan di Kesultanan Buton memperlihatkan struktur dan pengelolaan pemerintahan yang telah diatur menurut ketentuan konstitusi dan pelaksanaan pemerintahannya telah dilakukan secara secara demokratis, demikian pula dengan hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah dan tata aturan pemerintah dengan rakyat yang dipimpinnya telah ditetapkan sebagaimana layaknya ciri sebuah negara awal, (school , 2003 :81 dalam Said dalam naskah buton, naskah Dunia, 2009 :196). Lebih lanjut dikatakan bahwa UUD Martabat Tujuh Kesultanan Buton yang merupakan konstitusi tertulis kesultanan Buton ketika itu, yang diciptakan oleh Sultan La Elangi pada masa pemerintahannya yang diundangkan secara resmi oleh Sapati La Singga pada tahun 1610 M di depan Masjid Agung Keraton merupakan UUD tertulis tertua di dunia. Kelahirannya jauh mendahului lahirnya “Virginia Bill of Rights”  , yang baru lahir pada tahun 1776 oleh ke -13 koloni Inggris, yang berderet sepanjang pesisir timur dari apa yang sekarang berbentuk Amerika Serikat. Konstitusi Amerika Serikat lahir setelahnya, yaitu pada September 1787 (Prof. DR. M. Solly Lubis, SH :33 dalam Sardi dalam Naskah Buton, Naskah Dunia, 2009 :167). Dengan demikian, mengutip ucapan mantan Menteri Hukum dan HAM, Dr. M Saad, dalam salah satu kunjungannya ke Baubau bahwa demokrasi tertua di Indonesia bahkan konstitusi tertulis tertua di seluruh dunia adalah demokrasi dan konstitusi tertulis Kesultanan Buton.
Masa pemerintahan Kerajaan Buton mengalami kemajuan terutama bidang Politik demokrasi dan konstitusi tertulis Kesultanan Buton. Pemerintahan dengan bertambah luasnya wilayah Kerajaan serta mulai menjalin hubungan Politik dengan Kerajaan Majapahit, Luwu, Konawe dan Muna. Demikian juga bidang ekonomi mulai diberlakukan alat tukar dengan menggunakan uang yang disebut Kampua (terbuat dari kapas yang dipintal menjadi benang kemudian ditenun secara tradisional menjadi kain). Memasuki masa pemerintahan Kesultanan juga terjadi perkembangan diberbagai aspek kehidupan antara lain bidang politik dan pemerintahan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar Kesultanan Buton yaitu “Murtabat Tujuh” yang di dalamnya mengatur fungsi, tugas dan kedudukan perangkat Kesultanan dalam melaksanakan pemerintahan serta ditetapkannya sistem desentralisasi (otonomi daerah) dengan membentuk 72 Kadie (wilayah kecil).

2.2.2  Aspek Ekonomi

Sebelum membahas tentang Falsafah perjuangan “Yinda- yindamo Karo Somanamo Lipu” dari segi ekonomi, kita mengulas terlebih dahulu arti dari ekonomi itu sendiri. Kata “ekonomi” berasal dari kata Yunani, oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos atau peraturan, aturan, hukum. Jadi secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Ekonomi merupakan aktivitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di bumi ini sehingga kemudian timbul motif ekonomi yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
   Dalam kehidupan masyarakat Buton khususnya dalam bidang ekonomi berjalan dengan baik berkat relasi perdagangan dengan negeri setempat, dalam negeri Buton sendiri telah berkembang suatu sistem perpajakan sebagai sumber pendapatan kerajaan. Jabatan yang berwenang memungut pajak di daerah kecil adalah tungguweti. Sebagai alat tukar dalam aktivitas ekonomi, Buton telah memiliki mata uang yang disebut kampua. Panjang kampua adalah 17,5 cm dan lebarnya 8 cm, terbuat dari kapas, dipintal menjadi benang, kemudian ditenun menjadi kain secara tradisional.
Dimasa itu, biasanya masyarakat kecil membawa hasil kebun, laut, dan sebagainya kepada Sultan yang bisa disebut upeti setiap tahunnya. Namun hal ini tidak menjadikan mereka berkecil hati terhadap Kesultanan Buton. Hal ini dikarenakan adanya sikap saling menghargai antara kaum masyarakat atas dan masyarakat kecil. Para penjabat tidak memisahkan diri dari kalangan bawah namun justru berbaur dengan mereka. Misalnya pada pusat kegiatan ekonomi, seperti pasar, tidak ada perbedaan khusus antara pejabat dan masyarakat umum baik dalam segi pelayanan ataupun komunikasi. Meskipun demikian, masyarakat tetap menjunjung tinggi, menghormati kepada para pemimpin dan orang tua.
Sangat jelas sekali jika dikaikan dengan falsafah perjuangan “Yinda-yindamo Karo Somanamo Lipu” dari segi ekonomi yaitu tidak ada perbedaan khusus antara pejabat dan masyarakat umum. Baik dalam segi pelayanan dan komunikasi. Para pejabat juga tidak mementingkan dirinya ataupun jabatannya dan tidak memisahkan diri dari kalangan bawah, namun justru berbaur dengan mereka.

2.2.3    Aspek Sosial Budaya

Sebelum diuraikan secara terperinci, istilah sosial sering dikaitkan dengan hal- hal yang berhubungan dengan manusia dalam masyarakat, seperti kehidupan dan seterusnya. Kehidupan sosial masyarakat Buton, terdiri dari golongan Kaomu, Walaka , Papara dan Batua. Kaomu dan Walaka termaksud kategori bangsawan (ningrat) dan orang Wolio, sedangkan Papara dan Batua termaksud kategori orang non Wolio. Dimana Papara dan Batua adalah golongan yang tidak dapat diketahui kamiyanya.
        Dalam masyarakat Buton mengenal budaya adat istiadat seperti haroa, pouso, kawia, matea dan sebagainya. namun demikian, kata budaya berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “budhayah” yang merupakan bentuk jamak budi, yang artinya akal atau segala sesuatu yang berhubungan dengan akal pikiran manusia.
Budaya memiliki perwujudan, contohnya adanya aktivitas (tindakan) yang merupakan suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat, sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan dapat diamati dan didokumentasikan.
            Dalam masa pemerintahan Sultan Himayatuddin Muhamad Sayidi berjuang bukan karena disebabkan oleh ambisi untuk merebut dan menduduki tahta kekuasaan. Dari sudut pandang tindakan, ucapan serta perilaku yang diperlihatkan oleh Sultan Himayatuddin tetap mampu menjaga diri sesuai dengan komitmen dan status sosialnya sebagai bangsawan. Oleh karena itu Sultan Himayatuddin tidak berambisi dan menginginkan status sosial keberadaannya di masyarakat harus diakui berdasarkan status sosial.
            Jika dikaitkan dengan falsafah perjuangan “Yinda- yindamo Karo Somanamo Lipu” pada masa pemerintahan Sultan Himayatuddin  kita dapat menyimpulkan bahwa Sultan Himayatuddin tidak ingin mengutamakan status sosialnya pada masyarakat dalam arti  tidak membeda- bedakan derajat.
            Budaya Buton sebagai bagian dari budaya nasional pada khususnya dan termasuk dalam budaya timur pada umumnya perlu mendapat perhatian dan pengkajian yang serius dari ilmuan, seniman,dan kebudayaan.hal ini didukung oleh arahan kebijakan pembangunan kebudayaan, kesenian dan pariwisata secara garis besar  meliputi :
a.       Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai- nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan mengandung peradaban bangsa.
b.      Merumuskan nilai- nilai kebudayaan Indonesia sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.       Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai- nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
d.      Pengembangan sikap kritis terhadap nilai- nilai budaya, pengembangan kebebasan berkreasi dalam berkesenian.
e.       Pengembangan dunia perfilman Indonesia.
f.       Pelestarian apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional sebagai wahana pengembangan pariwisata.
g.      Pengembangan pariwisata dengan pendekatan sistem yang utuh berdasarkan pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut didukung oleh UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 32 yang berbunyi : (1) Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Berkaitan dengan hal ini,maka dalam falsafah perjuangan’’Yinda-yindamo Karo Somanamo Lipu’’dari segi sosial budaya dapat dimaknai bahwa setiap prilaku/tindakan yang dilakukan setiap hari harus lebih mementingkan orang banyak dibandingkan diri kita sendiri dalam arti lebih cenderung menghargai budaya –budaya lain tapi dengan tanda kutip ‘’budaya sendiri harus dapat dijunjung martabatnya’’.agar dapat memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.atau dengan kata lain,suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat dimana terdiri dari aktivitas-aktivitas yang berinteraksi,serta bergaul dengan manusia lainya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan didaerah kita masing-masing.
             
2.2.4   Aspek Agama
Sebagaimana kita ketahui bahwa agama yang yang dominan dalam masyarakat Buton sampai sekarang adalah agama Islam. Awal mula masuknya agama Islam di Buton yaitu pada abad ke -16 dimana  Kesultanan dengan basis agama Islam. Perubahan bentuk pemerintahan ini terjadi pada masa Raja Lakilaponto yang bergelar Murhum Khalifatul Hamis (1538-1584), sebagai Raja VI sekaligus sultan I. Oleh karna itu, Sultan Murhum menjadi Raja selama beberapa tahun sebelum akhirnya memeluk Islam dan menyatakannya sebagai agama Kerajaan dan agama seluruh rakyat Buton. Perubahan bentuk pemerintahan ini di tandai dengan didirikannya bangunan-bagunan yang bercorak dan berciri Islam yang sampai kini bukti-buktinya masih dapat di lihat di Keraton Buton berupa mesjid dan makam kuno (makam Sultan Murhum) dengan arah hadap utara-selatan.
Terdapat dua versi mengenai masuknya islam ke Buton yaitu pertama, Islam masuk ke Buton pada tahun 1540 (Schoorl,2003:135). Menurut cerita yang berkembang turun temurun di Buton, raja di Kerajaan Buton memeluk agama Islam pada tahun 948 H. Dengan demikan menjadi sultan pertama Kesultanan Buton. Jika berpatokan pada tahun 948 H. maka kira- kira masuknya Islam ke Buton sama dengan tahun 1540 M atau pertengahan abad ke-16 (Zahari, 1980 : 40). Pembawa Islam ke Buton ialah Syekh Abdul Wahid, putra Syekh Sulaiman keturunan arab yang beristri puteri Sultan Johor.
Kedua, ketika Sultan Baabulah dari Ternate menaklukkan Kerajaan Buton pada tahun 1580 dan memperkenalkan agama Islam di Buton (Ligtvoet, 1878 : 31). Akan tetapi, sumber- sumber dalam tradisi loKal budaya Buton dengan rasa bangga mencatat bahwa ketika penguasa Ternate (Sultan Baabulah) datang ke Buton, beliau terpaksa harus mengakui bahwa rakyat di Buton sudah memahami islam (Schoorl, 2003 : 157). Pada saat yang sama memang diakui adanya ketergantungan tertentu dalam bidang agama, karena menurut kebiasaan setiap jumat orang Buton harus ke Ternate untuk ikut Shalat jumat di masjid Ternate. Jarak Buton –Ternate di jembatani dengan cara yang mengagumkan sehingga kewajiban shalat jumat ini dapat dipenuhi. Kebiasaan ini kemudian berakhir ketika dibangun masjid Keraton Buton. Menurut Schoorl (2003 : 157) legenda ini merupakan petunjuk dari ketergantungan dalam bidang agama.
            Falsafah hidup Kesultanan Buton menempatkan agama Islam pada posisi puncak tertinggi. Ini berarti bahwa agama Islam merupakan satu- satunya sumber hukum tertinggi dalam menyusun sila- sila berikutnya yaitu : tata pemerintahan (sara), mengelola Negara (lipu), mengatur kehidupan dan kepentingan orang banyak (karo) dan pengurusan harta benda  (arataa). Semuanya itu wajib dilaksanakan sesuai kaidah- kaidah agama Islam.
           Berdasarkan fakta- fakta yang dapat digali khususnya dari sumber- sumber Belanda ternyata Himayatuddin menggunakan ideology perang sabil (jihad) untuk memperkuat semangat dan jiwa para pendukungnya. Kristalisasi nialai- nilai ke Islaman dalam memerangi VOC Belanda yang dianggap zalim merupakan totalitas dari nilai- nilai syariah, muamalah, tauhid, akidah, akhlak dan ibadah secara utuh yang dilaksanakan dalam medan perang baik oleh pemimpin maupun prajurit. Apalagi, dibarisan Sultan Himayatuddin berjuang orang- orang yang fanatic Islam. Bahkan nilai- nilai ke Islaman itu menyinari perjuangan Sultan Himayatuddin. Perwujudan nilai tersebut dalam perjuangan Himayatuddin tercermin pada diri dan sikap beliau yang tidak pernah mengeluh atau bahkan menyesal, sekalipun melepas jabatan yang disandangnya sebagai taruhannya.
            Jika dikaitkan dengan falsafah perjuangan “Yinda- yindamo Karo Somanamo Lipu”kita dapat menggambil contoh dari  Sultan Himayatuddin dimana beliau sangat menjunjung tinggi nilai- nilai keagamaan bahkan beliau rela melepaskan jabatan yang disandangnya sebagai taruhannya.
Demikian pula generasi muda dapat mampu menghayati apalagi mengembangkan nilai- nilai keislaman,kejuangan dan kepahlawanan yang telah di diharmabaktikan pada generasi terdahulu. maka generasi sekarang harus menghargai dan mengembangkan nilai- nilai tersebut, khusunya dari mereka yang telah mengorbankan jiwa raganya kepada nusa dan bangsa seperti dalam falsafah perjuangan Buton’’Yinda-yindamo Karo Somanamo Lipu’’. Dalam hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa setiap generasi adalah anak zamannya dengan kondisi dan tantangan berbeda- beda. Namun, sebagai suatu bangsa hubungan dengan generasi terdahulu tidak akan dapat putus.

 

BAB III
PENUTUP


3.1.  Kesimpulan

Dalam kehidupan bermasyarakat, masyarakat Buton telah memiliki falsafah hidup yaitu Falsafah perjuangan yang merupakan landasan kedua Hukum Adat Wolio, dasar hukum yang dijadikan landasan nilai-nilai, cara berfikir dan sekaligus sebagai sumber hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Makna-makna hakiki yang terkandung di dalamnya kemudian terjabar dalam Sara Pataanguna atau dasar hukum yang empat, yaitu sebagai berikut :
-      Yinda-yindamo arataa somanamo karo
-      Yinda-yinamo karo somanamo lipu
-      Yinda-yindamo lipu somanamo sara
-      Yinda-yindamo sara somanamo agama.

Secara lebih khusus bahwa falsafah perjuangan yaitu salah satunya adalah Yinda-yindamo Karo Somanamo Lipu berarti lebih mengorbankan diri demi kepentingan semua orang dalam arti lain korbankanlah kepentigan diri(pribadi/rakyat) atau karo,asalkan lipu (negara)selamat.
Dalam keadaan normal,setiap individu/rakyat(karo) wajib dilindungi kepentingan dan keselamatannya.tetapi bila kepentingan yang lebih tinggi yaitu negara(lipu) terancam keselamatannya,maka kepentingan individu/rakyat(karo) dikorbankan untuk menyelamatkan kepentingan yang lebih tinggi,yaitu negara(lipu). Contoh :
Apabila negara dalam keadaan terancam keselamatannya,umpamanya diserang musuh,baik dari dalam maupun luar,maka rakyat (karo) wajib siap berperang mengorbankan jiwa raganya demi menyelamatkan keutuhan dan kehormatan negara (lipu).
Falsafah perjunganYinda-yindamo Karo Somanamo Lipu”dari segi ekonomi dapat dilihat dari adanya keberadaan sistem ekonomi Islam yang ada dalam kehidupan manusia, dimana pengertian Yinda-yindamo Karo Somanamo Lipu dari segi ekonomi berarti harus berbasis kepentingan orang banyak atau kepuasan kepada kedua belah pihak, dalam arti antara keduanya tidak saling merugikan, yaitu antara pembeli dan penjual.
Falsafah perjuanaganYinda-yindamo Karo Somanamo Lipu” dari segi sosial budaya, maka interaksi antar hubungan sesama manusia atau masyarakat haruslah dilandasi kepentingan bersama, walaupun ada perbedaan status,budaya maupun bahasa dalam lingkungannya.
Dari segi politik, arti dalam falsafah perjuanganYinda-yindamo Karo Somanamo Lipu” yaitu dalam proses pengambilan kebijakan dalam tatanan pemerintahan harus berlandaskan kepentingan bersama tidak mementingkan jabatan ataupun tidak membedakan kasta atau golongan seperti terjadi masa pemerintahan sultan himayatuddin dimana Beliau tidak membeda-bedakan status,
Sama halnya dalam segi politik masyarakat Buton di mana tidak ada kerugian yang diterima oleh kedua belah pihak, baik rakyat ataupun pemerintah.

3.2       Saran

Perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam dan komprehensif mengenai sejarah kehidupan Kerajaan dan Kesultanan Buton hubungannya dengan aplikasi dan nilai-nilai falsafah perjuangan “Yinda-yindamo Karo Somanamo Lipu” terutama dalam sosial budaya guna memperkaya literatur pengetahuan kita mengenai kehidupan Buton masa lalu.
  

DAFTAR PUSTAKA

Darmawan, M. Yusran. Menyibak Kabut di Keraton Buton. 2008. Respect. Baubau
Naskah Buton,naskah Dunia”Prosding Simposium internasional IX Pernaskahan Nusantara”.2009.Respect. Baubau
Schoorl, Pri. Masyarakat, Sejarah dan Budaya Buton. 2003. Djambatan. Jakara
Safulin, La Ode, Rustam Awat & Aris Mahmud. 2009. Akhlak dan Budaya Buton. Bau-Bau.
Sumarsono, S, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2008. Gramedia Pustaka Umum. Jakarta

Turi, La Ode. 2007. Esensi Kepemimpinan Bhinci-Bhinciki Kuli (Suatu Tinjauan Budaya Kepemimpinan Lokal Nusantara). Khazanah Nusantara. Kendari.

http://www.Google.com
sejarah.kompasiana.com/2011/03/24/bolimo-karo-somanamo-lipu-falsafah-hidup-kesultanan-buton/