CANDI BROBUDUR

PERANGKAT PEMBELAJARAN

Keberhasilan seorang guru dalam pembelajaran sangatlah diharapkan. Oleh sebab itu, diperlukan suatu persiapan yang matang bagi guru agar pembelajaran yang dilaksanakan berhasil. Sebelum mengajar (tahap persiapan), seorang guru diharapkan mempersiapkan bahan yang mau diajarkan, mempersiapkan alat-alat peraga yang akan digunakan, mempersiapkan pertanyaan dan arahan untuk memancing siswa aktif belajar, mempelajari keadaan siswa, mengerti kelebihan dan kekurangan siswa, serta mempelajari pengetahuan awal siswa. Semua ini akan terurai dalam pelaksanaannya di perangkat pembelajaran. 

Trianto (2011: 201) mengemukakan bahwa “perangkat pembelajaran adalah perangkat yang digunakan dalam proses pembelajaran”. Dalam Permendikbud RI nomor 65 (2013: 5) tentang Standar Proses dijelaskan bahwa:
beberapa perangkat pembelajaran yang disiapkan seorang guru dalam menghadapi pembelajaran di kelas antara lain Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), silabus, media dan sumber belajar, penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perangkat pembelajaran adalah sekumpulan media atau sarana yang digunakan oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran di kelas. Pada penelitian ini, perangkat pembelajaran yang dirancang berupa RPP dan Lembar Kegiatan Siswa (LKS).
1)        Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Menurut Cicek & Tok (2013: 11), “lesson plan is a crucial element in the process of meeting national content standards and optimizing the outcome of classroom teaching and learning”. Pernyataan tersebut berarti bahwa RPP merupakan suatu elemen yang penting dalam proses pembelajaran guna mengoptimalkan hasil belajar mengajar di kelas. Sejalan dengan pernyataan tersebut, Trianto (2011: 214) mengemukakan bahwa “RPP adalah panduan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran yang disusun dalam skenario kegiatan”. Menurut Majid (2014: 226), “RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus”.
Dalam Permendikbud RI nomor 65 (2013: 5), RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. Secara jelas, Nikolic & Cabaj (1999: 59) menyatakan pengertian RPP sebagai “the tools we use to reflect on content, context, techniques, materials, sequencing and timing, and a variety of other aspects of program design”. Ini artinya RPP adalah alat yang digunakan untuk mencerminkan isi, konteks, teknik, bahan ajar, urutan langkah-langkah dan alokasi waktu, serta berbagai aspek lain dari desain program. Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa RPP merupakan suatu rencana kegiatan pembelajaran yang memuat konteks, teknik, bahan ajar, alokasi waktu, dan aspek-aspek lainnya yang dirancang untuk satu pertemuan atau lebih, yang telah dijabarkan dalam silabus.
Ada beberapa aktivitas instruksional yang sebaiknya termuat dalam RPP (Reiser & Dick, 1996: 66) yaitu:
a)         memberikan siswa motivasi,
b)        menyampaikan tujuan pembelajaran kepada siswa,
c)         membantu siswa mengingat kembali mengenai prerequisites (prasyarat),
d)        menampilkan informasi dan contoh,
e)         menyediakan latihan dan umpan balik, dan
f)         meringkas materi pelajaran.
Dalam Permendikbud RI nomor 65 (2013: 6), komponen RPP terdiri atas:
a)        Identitas sekolah, yaitu nama satuan pendidikan.
b)        Identitas mata pelajaran atau tema/subtema.
c)        Kelas atau semester.
d)       Materi pokok.
e)        Alokasi waktu, ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai.
f)         Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
g)        KD dan indikator pencapaian kompetensi.
h)        Materi pembelajaran, yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi.
i)          Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD yang akan dicapai.
j)          Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran.
k)        Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan.
l)          Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup.
m)      Penilaian hasil pembelajaran.

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan beberapa prinsip (Permendikbud RI nomor 65, 2013: 6), yaitu:
a)        Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.
b)        Partisipasi aktif siswa.
c)        Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian.
d)       Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e)        Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f)         Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g)        Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h)        Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

2)        Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
Menurut Trianto (2011: 222), “LKS adalah panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah”. “LKS juga merupakan lembaran-lembaran berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa” (Majid, 2011: 176). Jadi, LKS adalah lembaran-lembaran yang berisi tugas untuk melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah.
LKS dapat digunakan sebagai alternatif media pembelajaran, karena LKS berupa panduan untuk latihan pengembangan aspek kognitif dan afektif. “Kedua aspek ini dapat dicapai oleh siswa dengan baik dengan cara pemberian tugas-tugas. Tugas tersebut berupa tugas teoretis dan praktis” (Majid, 2011: 177).
Menurut Majid (2011: 177), “LKS memiliki manfaat bagi guru maupun siswa. Bagi guru, LKS dapat membantu kegiatan pembelajaran, sedangkan bagi siswa, mereka dapat belajar memahami dan menjalankan suatu tugas tertulis. Oleh karena itu, LKS harus disajikan dengan baik oleh guru. Dalam menyiapkan LKS, guru harus cermat dan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, karena LKS meliputi penyampaian materi secara ringkas dan kegiatan yang melibatkan siswa secara aktif misalnya latihan soal, diskusi, dan percobaan sederhana.
Untuk menyusun perangkat pembelajaran berupa LKS, Depdiknas (2008: 23) menguraikan rambu-rambunya, yaitu:
LKS memuat paling tidak judul, KD yang akan dicapai, waktu penyelesaian, peralatan/bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas, informasi singkat, langkah kerja, tugas yang harus dilakukan, dan laporan yang harus dikerjakan.

Pernyataan ini sejalan dengan pendapat Trianto (2011: 223) yang menyatakan bahwa “komponen-komponen LKS adalah judul, teori singkat tentang materi, alat dan bahan, prosedur, data pengamatan, serta pertanyaan dan kesimpulan untuk bahan diskusi”.
Dalam Depdiknas (2008: 23), langkah-langkah persiapan LKS diantaranya adalah:
a)        Analisis kurikulum
Analisis kurikulum bertujuan untuk menentukan materi-materi mana yang memerlukan LKS. Analisis ini dilakukan dengan memperhatikan materi pokok, pengalaman belajar siswa, dan kompetensi yang harus dicapai siswa.
b)        Menyusun peta kebutuhan LKS
Peta kebutuhan LKS berguna untuk mengetahui jumlah kebutuhan LKS dan urutan LKS.
c)        Menentukan judul-judul LKS
Judul LKS harus disesuaikan dengan KD, materi pokok, dan pengalaman belajar.
d)       Penulisan LKS
Langkah-langkahnya adalah:
                                           (1)     Perumusan KD yang harus dikuasai
                                           (2)     Menentukan alat penilaian
                                           (3)     Penyusunan materi dari berbagai sumber
                                           (4)     Memperhatikan struktur LKS, yang meliputi judul, petunjuk belajar, kompetensi yang akan dicapai, informasi pendukung, tugas dan langkah-langkah kerja, dan penilaian

Related Posts :